Yang kedua, untuk bisa menjalankan kegiatan pendidikan di Indonesia memiliki aturan yang baku dan unik. Untuk bisa mendapatkan izin secara penuh maka kita harus memiliki track record aktifitas belajar mengajar selama dua tahun. Artinya, mau tidak mau, kalau kita mau menjalankan kegiatan pendidikan yang formal di masa mendatang, maka sekurangnya dua tahun sebelumnya kita harus melakukan kegiatan pendidikan. Tidak peduli berapa pun jumlah peserta didiknya.
Jadi sekalipun nanti, misalnya, siswa kita hanya satu orang saja, kegiatan mendidik kita tetap harus berjalan dan harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan profesional sebagai amanah dari orang tua siswa/i.
“Jadi, kita tetap lanjut ya, pak?” tanya kepala sekolah memastikan.
“Ya! Insyaallah tetap kita jalankan… Kita akan saling berkerja sama dan berkolaborasi agar satu anak didik kita dapat menjadi seorang penghafal quran…” jawab saya meyakinkan mereka.
Mendengar penjelasan saya, saya melihat senyum di wajah-wajah mereka (yang juga para penghafal quran) dengan penuh semangat… Insyaallah…
Alhamduillah, per tanggal 24 April 2016, yang telah dinyatakan lulus sebagai calon siswa/i Sekolah Quran Asy Syahid sudah mencapai 35 orang…
Semoga Allah SWT memudahkan segala urusan dunia dan akhirat kita semua. Dan semoga amanah ini kelak dapat kami jalankan dengan sebaik mungkin…
Aamiin YRA…